Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Teroris
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
Monday 24 Sep 2012 14:56:55
 

Brigjen Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka teki siapa yang berada di balik kelompok terduga teroris Laweyan Solo pelan - pelan terkuat. Minggu (23/9), Densus 88 mencokok Joko Tri Priyanto di kampung Brengosan, Laweyan, Solo. Joko ini adalah mantan narapidana kasus terorisme.

"Dia dulu termasuk sel inti pelindung Noordin M Top", ujar sumber Jawa Pos di lingkungan anti teror kemarin.

Awalnya Densus 88 sempat kehilangan jejak dan terkagum - kagum dengan kekuatan logistik jaringan ini. "Rupanya, memang betul. Dari pengembangan, ada orang lama bermain lagi", katanya,

Joko Tri Priyanto pernah divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada April 2006. Dia dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Noordin M Top dan memberikan pinjaman motor dan laptop.

Joko yang punya nama alias Joko Parkit itu bebas dari penjara pada medio 2009 dia kembali lagi ke Brengosan, Laweyan. "Kita pernah curigai saat dia dekat dengan Air Setyawan dan Eko yang kasus Jatiasih", kata penyidik madya ini.

Air dan Eko tewas ditembak Densus 88 di perumahan Jatiasih Bekasi pada 2009. Mereka disebut terlibat dalam jaringan Syaifudin Zuhri yang melakukan pengeboman di hotel JW Marriott dan Ritz - Carlton pada 17 Juli 2009.

Joko diduga melakukan penggalangan atau rekruitmen baru dengan memanfaatkan koneksi lamanya. "Kami masih mengembangkan siapa saja orang orang lama yang terlibat lagi", tutupnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan ada penangkapan terhadap Joko kemarin. "Terduga inisial J alias H, kita belum tentukan statusnya sampai 7 x 24 jam", kata Boy.

Mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini menjelaskan, semua terduga yang ditangkap akan diperiksa di Jakarta. "Sesuai undang - undang memang kita punya satu minggu, kalau nanti ada yang tidak terbukti tentu akan kita kembalikan ke keluarganya", ujarnya.

Beberapa keluarga mereka yang ditangkap memang sempat protes. Misalnya keluarga Fajar yang dibekuk Sabtu lalu (22/9) juga di kampung Brengosan, Laweyan, Solo. Boy menjamin, jika memang tak ada kaitan dengan kasus terorisme, Polri akan memulihkan nama baiknya.

Boy juga menjelaskan penangkapan di Kalimantan Barat yang berlangsung Sabtu malam. "Terduga AP ditangkap tanpa melakukan perlawanan", katanya.

AP atau Anggri Pamungkas merupakan pria kelahiran Surakarta, 16 Januari 1994. Ia tinggal di Batikan, Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan, Surakarta dan sedang berada di Kalimantan Barat untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik kerabat jauhnya.

Dua terduga yang hampir pasti jadi tersangka adalah Badri dan Rudi . "Dua orang ini terkait dengan pelatihan di Poso 2011. Salah satu tersangka yang sudah dibekuk Juli 2012 lalu atas nama Mujib mengenalinya", ujarnya.

Mujib sendiri sekarang masih dalam proses pemberkasan sebelum disidangkan. Mujib mengaku pernah melakukan survei di gedung DPR sebagai salah satu target serangan.

Dari mana kelompok ini mempunyai berbagai senjata dan bahan bom? Boy menjelaskan, penyidik masih menelusuri.

"Tapi, kuat dugaan ini sisa-sisa dari pelatihan di Poso itu. Setelah kamp Aceh kita bongkar, mereka lari ke Poso. Di sana mereka buat pelatihan lagi", katanya.(jpn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2